You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Depo Sampah Terancam Tergusur
Rencana perluasan peron oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Stasiun Kereta Api Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akan menggusur depo dan lokasi pembuangan sampah (LPS) di sekitarnya..
photo doc - Beritajakarta.id

Depo Sampah Terancam Tergusur

Rencana perluasan peron oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Stasiun Kereta Api Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akan menggusur depo dan lokasi pembuangan sampah (LPS) di sekitarnya.

PT KAI ingin buat perluasan peron di Stasiun Kebayoran Lama. Di situ kan ada Depo Jiban, otomatis dibongkar

Salah satunya depo pengelolaan sampah di wilayah Jalan Jiban‎, RW 1, Grogol Selatan. Depo sampah yang berada di lahan milik PT KAI itu terancam tergusur 30 meter sehingga tidak bisa lagi digunakan sebagai LPS oleh warga sekitar.

‎"PT KAI ingin buat perluasan peron di Stasiun Kebayoran Lama. Di situ kan ada Depo Jiban, otomatis dibongkar," kata Isnawa Adji, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Senin (16/3).

Cegah Pencurian Tong Sampah, Petugas Kebersihan Disebar

‎Isnawa mengatakan, tidak hanya LPS Jiban, rumah dan jalan lingkungan warga sekitar juga terkena proyek perluasan lintasan rel kereta api ganda (double track) tersebut.

"Maunya saya kalau pribadi, ada pengertian lah dari pihak PT KAI. Kalau proyek itu berjalan, bukan cuma Depo Jiban yang tergusur, jalan dan rumah warga di sekitar juga habis dibongkar," ujarnya.

‎Mantan Camat Tambora ini mengutarakan, sampai kini pihaknya dengan aparatur wilayah masih terus membahas persoalan tersebut bersama pihak PT KAI. Sebab, rencana perluasan lintasan rel kereta api itu dipastikan akan menimbulkan protes keras dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. ‎"Masalahnya nanti masyarakat mau buang sampah ke mana? Ini lagi mau kita terusin, tapi belum ada solusi," ungkapnya.

Isnawa menerangkan, dalam pembangunan proyek perluasan rel kereta api Stasiun Kebayoran Lama ini pihak PT KAI menggunakan Undang-Undang Perkeretaapian. Sehingga, mereka tidak memberikan toleransi terhadap Depo Jiban dan bangunan lain yang berada di sepanjang lokasi proyek.

‎"Pengertian masyarakat, depo itu kan lewat dua setengah meter dari rel, jadi boleh dong. Tapi PT KAI bilang itu melanggar Undang-Undang Perkeretaapian," jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini, pihaknya masih belum menemukan lokasi pengganti Depo Jiban yang akan terkena gusur proyek tersebut. Karena tidak banyak warga yang bersedia menjual lahannya untuk dijadikan depo ataupun LPS.

"Mau nyari tanah di situ susah. ‎Resistensi dari warga tinggi. Kadang yang punya tanah mau, tapi tetangga kiri kanannya menolak dibangun tempat sampah, akhirnya batal lagi," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3659 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye904 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye899 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye864 personNurito